Senin, 07 Mei 2012

PROSES PEMBAYARAN DENGAN L/C

Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2.Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

HUBUNGAN BILATERAL BISNIS DENGAN NEGARA LAIN

Hubungan bilteral adalah suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara. Kebanyakan hubungan internasional dilakukan secara bilateral. Misalnya perjanjian politik-ekonomi, pertukaran kedutaan besar, dan kunjungan antar negara. Alternatif dari hubungan bilateral adalah hubungan multilateral; yang melibatkan banyak negara, dan unilateral; ketika satu negara berlaku semaunya sendiri (freewill). Dalam hubungan bilateral bisnis Indonesia sudah banyak melakukan kerjasama dengan negara lain. Salah satunya dengan Jepang. Walau sejarah mencatat kisah suram penjajahan Jepang di Indonesia, saat ini kedua negara telah membina hubungan persahabatan yang sangat erat yang berlandaskan hubungan kerjasama dan pertukaran di berbagai bidang seperti politik, ekonomi, kebudayaan dan sebagainya. Hubungan persahabatan seperti ini, bukanlah sesuatu yang dapat dibangun dalam sehari saja. Di Indonesia ada sekitar 11.000 orang Jepang, sebaliknya di Jepang terdapat lebih 24.000 orang Indonesia. Perusahaan-perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia berjumlah lebih dari 1000 perusahaan, di mana bekerja 300.000 orang Indonesia. Sementara itu, di Indonesia terdapat lebih dari 85.000 orang yang belajar Bahasa Jepang, jumlah ini terbesar di Asia Tenggara dan menempati kedudukan ke-6 di dunia. Awal dari hubungan internasional antara Indonesia dan Jepang sebenarnya tidak bisa dibilang diawali dari hubungan pampas an perang yang dimulai pada tahun 1958. Hanya saja, hubungan pampas an perang antara Indonesia-Jepang merupakan hubungan awal yang mendasari sebuah hubungan setara antara kedua negara, yang dalam artian tak ada yang menjajah dan yang terjajah. Secara garis besar, proyek pampas an perang Indonesia_Jepang adalah sebuah program bentukan yang harus ditempuh Jepang untuk menebus “dosa” peperangan yang diemban oleh Jepang. jumlah uang yang ada dalam proyek ini adalah $ 223,08 juta yang akan Jepang bayarkan kepada Indonesia. Akan tetapi, yang perlu diingat disini adalah pembayaran pampas an perang untuk Indonesia tidak berupa pembayaran uang secara tunai, melainkan berupa perjanjian proyek antara Indonesia-Jepang. Metode Pembayaran Seperti yang telah disebutkan, pembayaran pampas an berupa perjanjian dagang antara Indonesia dan Jepang. tetapi, yang perlu mendapatkan penekanan disini adalah pemahaman mengenai Jepang disini meliputi orang Jepang, baik dari kalangan awam ataupun kehakiman, di bawah pengawasan orang Jepang. Satu hal yang didapat dari sini, perjanjian pampasan antara Indonesia –Jepang terjadi tidak hanya melibatkan negara sebagai negara saja, melainkan juga seluruh bagian dari negara sebagai bagian dari perjanjian. Untuk metode perjanjian pampasan perang sendiri, Jepang tidak langsung membayarkan $ 223,08 juta itu secara tunai pada Indonesia, melainkan dengan mencicil sejumlah $ 20 juta per tahunnya. Selain itu, dalam perjanjian pampasan itu sendiri, proses perjanjiannya menggunakan bentuk tawar-menawar, dimana Indonesia memberikan penawaran mengenai suatu hal yang selanjutnya akan diklarifikasi oleh pihak Jepang. urutan perjanjiannya sebagai berikut: Penawaran oleh Indonesia Ratifikasi Perjanjian Perundingan Teknis (mengenai mekanisme proyek) Penelitian kontrak oleh Pemerintah Jepang Pengesahan oleh pihak Jepang Berdasarkan pada urutan tersebut, dapat terlihat bahwa Jepang memiliki kendali lebih dalam proses pampasan perang. Lobi Pampasan Salah satu bentuk deviasi dari adanya perjanjian pampasan adalah adanya lobi yang dilakukan oleh “beberapa pihak”. Beberapa pihak yang dimaksudkan disini adalah perusahaan-perusahaan Jepang yang tertarik dengan bisnis pampasan itu. Penyebab dari ketertarikan perusahaan Jepang terhadap bisnis yang melibatkan investasi dalam bisnis pampasan perang tersebut dikarenakan oleh sifat investasinya yang aman. Investasinya dapat dikatakan aman karena sudah ada jaminan akan turunnya dana pada proyek pampasan perang. Sebagai akibatnya, tentu banyak perusahaan Jepang yang melakukan lobi pada pemerintahan Indonesia untuk menjadi bagian dari proyek pampasan. Salah satu perusahaan yang turut ambil bagian dalam lobi tersebut adalah Perusahaan Kinoshita. Perusahaan Kinoshita sendiri hamper menguasai sebagian besar dari proyek pampasan Indonesia-Jepang. Dengan kata lain, pada proyek pampasan Indonesia-Jepang, terdapat sebuah monopoli yang dilakukan oleh beberapa pihak. Akan tetapi, itu tidaklah bisa disebut sebagai sebuah hal yang curang karena, seperti sebuah ungkapan lama, all is fair in love and war. Perusahaan Kinoshita sendiri memang melakukan lobi yang sangat agresif pada Indonesia. Bahkan, mereka sempat melakukan lobi pada presiden pertama Indonesia, Ir.Soekarno. Sekilas, seperti itulah hubungan Indonesia-Jepang yang terjalin melalui proyek pampasan perang. Apabila ada sebuah pertanyaan mengenai proyek pampasan perang, bisa dibilang Jepang tidak benar-benar membayar pampasan perang pada Indoneisa. Yang terjadi sebenarnya hanyalah sebuah investasi Jepang terhadap Indonesia karena pada kenyataannya, dengan adanya perjanjian tersebut, Jepang menciptakan sebuah hubungan diplomasi terhadap Indonesia. Lantas apakah hal tersebut buruk? Mungkin tidak, karena sekali lagi, all is fair in love and war. Berbagai hal dalam kehidupan sendiri bsia menjadi sebuah peperangan yang harus dimenangkan. Referensi: http://mandawibisono.wordpress.com/2011/12/05/proyek-pampasan-perang-awal-hubungan-internasional-indonesia-jepang

Contoh Wesel Dagang

Contoh Letter of Credit