I.
Pengetian
Kerugian atas tanggung jawab pihak
lain (Liability Loss Exposures) timbul karena adanya kemungkinan bahwa aktivitas peusahaan
menimbulkan kerugian harta atau pesonil pihak lain tersebut, baik yang disengaja maupun tidak.
Tanggung jawab ini timbul dapat dikatakan
sebagai penjabaran dari ungkapan norma kehidupan masyarakat, yaitu:
”siapa yan berbuat, dialah yang betanggung jawab”. Tanggung jawab ini disebut
juga tanggung jawab yang sah.
Jenis tanggung
jawab yang sah
Tanggung
jawab yang sah secara
garis besar dapat
di bagi menjadi 2:
a. Tanggung jawab
Sipil /perdata
Yaitu
tanggung jawab yang sah yang realisasinya biasanya dilakukan oleh satu
pihak (penggugat) yang dinyatakan bersalah.
Dimana keputusan hukumnya berupa: penggantian keugiaan kepada
pihak yang dirugikan.
b. Tanggung jawab
umum / pidana
Dimana
berlakunya tanggung jawab ini kepada yang bersangkutan diajukan oleh petugas
pelaksana hukum (Jaksa Penuntu Umum) atas nama masyarakat/umum/Negara terhadap
individu aupun usaha bisnis, yang diduga harus bertanggung jawab atas
kerugian terjadi.
Dimana
keputusan hukuman berupa denda atau penjara, yang harus dibayar/dijalani oleh
tersangka Bila ancaman hukumannya cukup berat dan si tersangka tidak mampu membayar
pengacara, maka pengacara disediakan dan dibayarkan oleh pemerintah.
Sumber Tanggung
Jawab Sipil
Tanggung jawab
sipil yang harus dipikul
seseorang atau suatu
badan dapat timbul
karena berbagai sebab /sumber
,yang antara lain
terdiri dari :
a. Yang
timbul dari kontrak.
b. Yang timbul dari kelalaian atau kesembronoan
c. Yang
timbul dari penipuan atau kesalahan,
d. Yang
timbul dari tindakan atau aktifitas yang lain, seperti: kebangkrutan,
penyitaan, perwalian, dan sebagainya.
Cara Menentukan
Tanggung Jawab Sipil
Dalam menentukan tanggung jawab sipil peraturan
hukum berpegang pada prinsip
”Perlindungan hukum hanya diberikan pada orang-orang yang dapat
membuktikannya”.
Dalam proses
penentuan tanggung jawab
yang sah atau
hak maka:
1. Pihak pengadilan / hukum tidak akan memberikan
keadilan secara khusus, artinya pengadilan akan memberikan kesempatan kepada
masing-masing pihak untuk dapat “menentukan/memberikan sendiri” atas
hak-haknya, melalui pembuktian bahwa “dia yang benar“.
2. Hak-hak
sipil tidak serta merta dilindungi, kecuali bila yang bersangkutan
mengajukan permohonan untuk itu. Jadi
pengadilan tidak serta menentukan siapa yang berhak tanpa ada permohonan untuk itu.
3. Ada
batas “kadarluarsa”, artinya ada batas
waktu penuntutan penentuan suatu hak.
4. Para
pihak harus tunduk pada peraturan yang berlaku dalam proses penentuan hak.
Sifat Kerugian
Kerugian / kerusakan yang diderita
oleh seseorang yang dapat menimbulkan
tanggung jawab yang sah pada pihak lain
dapat digolongkan kedalam:
·
Kerugian yang bersifat khusus, yang
biasanya mudah diketahui, misalnya kehilangan hak milik, biaya perbaikan dan
sebagainya .
·
Kerugian yang bersifat umum, yang biasanya
tidak langsung dapat diketahui pada saat peristiwa terjadi. misalnya: suatu kerugian yang
mungkin diikuti kehilangan-kehilangan yang tidak dapat diukur secara langsung. seperti: kepedihan
hati, rasa kehilangan dan sebagainya (kerugian
immaterill)
Konsep Tanggung
Jawab atas Kelalaian
1. Lalai
dengan sengaja
Yaitu tingkah laku yang disengaja
tetapi tidak dengan niat menghasilkan konsekuensi yang terjadi, yang mungkin merugikan orang lain.
2. Kelalaian yang
tidak disengaja (sembrono)
Yaitu berupa kegagalan untuk
melakukan sesuatu (yang seharusnya dilakukan), karena kekurang hati-hatiannya,
sehingga mengakibatkan kerugian.
3. Kesalahan,yaitu
kerugian yang mengakibatkan orang/perusahaan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang timbul.
TANGGUNG JAWAB YANG BERHUBUNGAN
DENGAN PERBUATAN ORANG LAIN
Tanggung
jawab tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap orang lain yang seakan-akan
dilakukan sendiri mencaakup :
1. Tanggung
jawab yang timbul karena tindakan karyawannya sendiri.
2. Tanggung
jawab yang timbul karena hubungan kontrak/kerjasama antara pelaku dan
perusahaan.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP KONTRAK
Perbuatan
merugikan yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu kontrak dikategorikan sebagai
pelanggaran. Dalam hal ini prinsipnya siapa yang berbuat tidak sesuai dengan
isi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian, bertanggung jawab tas kerugian
tersebut.
TANGGUNG JAWAB MENURUT
UNDANG-UNDANG/PERATURAN
Semua
Negara tentu membuat peraturan/undang-undang tentang tanggung jawab dari
tindakan-tindakan tertentu yang dapat merugikan orang lain. Ketentuan-ketentuan
tersebut antara lain.
1. Hukum
Penjualan.
2. Tanggung
jawab orang tua terhadap kenakalan anaknya.
3.
Tanggung jawab pemeliharaan binatang.
SELUK-BELUK TANGGUNG JAWAB DAN
MASALAHNYA
Tanggung
Jawab yang Muncul dari Kepemilikan Real Estat
Tanggung
jawb pemilik real estate kepada orng yang berkunjung ke real estate-nya
tergantung pada status dari pengunjung pada saat melakukan kunjungan, yang
dapat dibedakan kedalam :
1. Pelanggar
Orang yang
tidak berhak masuk ke real
estate orang lain ,yang
masuk tanpa di undang.
2. Pemilik
izin
Mereka
yang diizinkan masuk ke real estate tanpa ada hubungan kontrak /bisnis dengan
si pemilik ,artinya tidak untuk mencari keuntungan bagi kedua belah pihak.
3. Pengunjung
Orang
yang datang berkunjung untuk berbisnis dengan pemilik real estate.
TANGGUNG
JAWAB YANG MUNCUL DARI GANGGUAN TERHADAP PRIBADI ATAU MASYARAKAT
Perusahaan
dapat dituntut untuk bertanggung jawab terhadap kerugian pribadi atau
masyarakat akibat real estate miliknya tidak dapat melakukan kewajibannya
sebagaimana mestinya. Artinya perseorangan atau masyarakat menjadi terganggu
atas perilaku dari real estate. Hal ini meliputi :
a. Gangguan
Publik.
b. Gangguan
Pribadi.
TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI
PENJUALAN, PEMBUATAN, DAN DISTRIBUSI BARANG/JASA.
Kewajiban
legal melibatkan janji dan kewajiban dari penjual sesuai dengan penjualan
barang/jasa. Apabila dalam melaksanakan janji /kewajiban tersebut ada hal-hal
yang merugikan pembeli/pengguna, termasuk di dalamnya pengiriman, pemasangan
dan pemeliharaan yang tidak sebagaimana mestiny, maka kerugian tersebut menjadi
tanggung jawab penjual. Hal ini meliputi:
1. Pelanggaran
terhadap garansi yang muncul dari kontrak penjualan.
2. Tanggung
jawab yang muncul dari ketidak hati-hatian
3. Tanggung
jawab terhadap kerugin yang timbul karena produknya yang merusak, yang bukan karena ketidak hati-hatian.
TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI
HUBUNGAN FIDUCIER
Dalam
hubungan ini fiducier pemegang fiducier bertanggung jawab penuh atas
kepercayaan yang diembannya.contohnya :tanggung jawab dewan direktur dalam mengelola
asset perusahaan untuk kepentingan pemegang saham ,meliputi perawatan dan
kesetiaan/royalitas.
Ø
TANGGUNG JAWAB PARA PROFESIONAL
Berkaitan
dengan ketenaran dan keahlian yang dimiliki dalam pengetahuan khusus sebagai
hasil keahliannya (ahli hokum, dokter,
akuntan), para professional bertanggung jawab terhadap kerugian akibat dari
penerapan kehlian mereka.
Ø
TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL KARENA
PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR
Yaitu
tanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul akibat kecelakaan kendaraan
bermotor (termasuk juga kendaraan lainnya). Yang bertanggung jawab bisa:
1. Pengemudi
Yang
bertanggung jawab terhadap kerugiannya apabila kecelakaan itu akibat ketidak
hati-hatian .
2. Pemilik
kendaraan/Majikan
Yaitu
apabila pada saat terjadi kecelakaan pengemudi bertindak atas suruhan dari
pemilik atau majikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar