Materi
8
Pemberian
Upah dan Kesejahteraan Buruh
A.
Pengertian
Upah dan Upah yang Wajar
Dalam
Undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat (2) telah ditentukan landasan hukum sebagai
berikut: “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan “. Dengan demikian maka upah yang harus diterima oleh
buruh atau tenaga kerja kita atas jasa-jasa yang dijualnya haruslah berupa upah
yang wajar.
Dalam
hokum perupahan, kita mengenal beberapa macam
perupahan, agar supaya kita dapat mengerti sampai dimana batas-batas
suatu upah dapat diklasifikasikan sebagai upah yang wajar, maka sebaiknya kita
mengerti dahulu beberapa pengertian tentang upah tersebut.
Menurut
Undang-undang Kecelakaan no.33 tahun 1947, yang dimaksudkan dengan istilah upah
adalah :
a. Tiap
pembayaran berupa uang yang diterima oleh buruh sebagai ganti pekerjaan.
b. Perumahan,
makan, bahan.makanan dan pakaian dengan cuma-cuma yang nilainya ditaksir
menurut harga umum ditempat itu.
Batasan
tentang upah menurut Dewan Penelitian Perupahan adalah sebagai berikut : Upah
itu merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada
penerima kerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dan atau akan
dilakukan, yang berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak
bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang
telah ditetapkan menurut suatu persetujuan Undang-undang dan
Peraturan-peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara
pemberi kerja dan penerima kerja.
B.
Peranan
Upah dalam Suatu Perusahaan
Upah
dalam arti yuridis merupakan balas jasa yang merupakan pengeluaran-pengeluaran
dari pihak pengusaha, yang diberikan kepada para buruhnya atas penyerahan
jasa-jasa dalam waktu tertentu kepada pihak pengusaha.
Jadi
dalam hal pengupahan dalam suatu perusahaan akan terdapat beberapa pihak yang
secara langsung dan tidak langsung telibat dalam masalah-masalahnya.
Yang
secara langsung terlibat, ialah :
a. Pihak
pengusaha atau badan usaha/perusahaan yang mempekerjakan para buruhnya dalam
hal ini bagi pihak pengusaha upah itu merupakan unsure pokok dalam perhitungan
ongkos produksi dan merupakan komponenharga pokok yang sangat menetukan
kehidupan perusahaan.
b. Pihak
buruh yang dapat dikatakan selalu mengharapkan upah,
1. Upah
itu merupakan penghasilan dan pendorong bagi kegiatan kerja
2. Upah
itu menggambarkan besar kecilnya sumbangan para buruh terhadap perusahaan.
3. Upah
itu merupakan lambing buruh.
Adapun
pihak-pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam masalah perupahan, yaitu:
a. Organisasi
Perburuhan
b. Pemerintah
Bagi
organisasi buruh, upah mencerminkan berhasil tidaknya pencapaian salah satu
tujuan dan merupakan salah satu faktor
penting untuk mempertahankan adanya organisasi tersebut. Organisasi nuruh yang
Pancasila memperjuangkan beberapa faktor yang lebih luas, yaitu :
a. Upah
yang dapat mensejahterkan para buruh beserta keluarganya.
b. Peningkatan keterampilan dan kecakapan buruh
agar kehidupan buruh dapat lebih meningkat.
c. Dengan
itikad yang tulus mewujudkan perdamaian dalam lingkungan perusahaan, agar
dengan demikian perusahaan dapat berkembang dan perkembangan ini akan dapat
member kehidupan bagi buruh yang lamadan memberi kesempatan bagi buruh baru
sepanjang kurun waktu kehidupan perusahaan tersebut.
C.
Upah
dan Pendapatan
Secara
umum weges atau upah adalah merupakan pendapatan, akan tetapi pendapatan itu
tidak selalu harus upah dalam pengertian weges. Pendapatan itu merupakan jenis
penghasilan lain, umpanya keuntungan dari hasil penjualan barang yang
dipercayakan kepada seseorang. Pendapatan yang dihasilkan oleh buruh atas
pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan sesuai perjanjian kerja
disuatu perusahaan.
Dalam
menjalin hubungan kerja yang baik, mengenai masalah upah ini pihak buruh
hendaknya memikirkan pula keadaan dalam perusahaannya, dalam keadaan perusahaan
belum berkembang adanya upah yang layak yang diberikan perusahaan itu yang
sesuai dengan upah untuk pekerjaan sejenis diperusahaan-perusahaan lainya.
Jenis-jenis
upah dapat dikemukakan sebagai berikut :
a. Upah
Nominal
Yang
dimaksud upah nominal adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada par buruh
yang berhak secara tunai sebagai mbalan atas pengerahanjasa-jasa atau peleyanan
yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam suatu organisasi kerja.
b. Upah
Nyata (Real Weges)
Yang
dimaksud upah nyata ialah uapah yang benar-benar harus diterima oleh seseorang
yang berhak.
c. Upah
Hidup
Dalam
hal ini upah yang diterima seorang buruh ini relative cukup untuk membiayai
keperluan hidup yang lebih luas, yang tidak hanya kebutuhan pokoknya saja yang
dapat dipenuhi melainkan juga sebagian dari kebutuhan social keluarganya,
misalnya bagi pendidikan, bagi bahan pangan yang memiliki nilai gizi yang lebih
baik,
d. Upah
Wajar (Fair Weges)
Upah
wajar dimaksudkan sebagai uaph yang secara relatif bernilai cukup wajar oleh
pengusaha dan oleh para buruh sebagai uang imbalan atas jasa-jasa yang
diberikan buruh kepada pengusaha, sesuai dengan perjanjian kerja diantara
mereka.Sumber : http://yulandini.wordpress.com/2010/04/08/bab-5-10-hubungan-industrial-pancasila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar