Materi
7
Perundang-Undangan
Ketenagakerjaan
A.
Ketentuan-Ketentuan
Pokok Ketenagakerjaan (Undang-Undang No.14 Tahun 1969 )
1. Penyediaan, Penyebaran dan
Penggunaan Tenaga Kerja
Setiap
tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Setiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan keinginana,
bakat dan kemampuannya.
Pemerintah
berkewajiban mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kualitas dan kuantitas yang
memadai sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah berkewajiban mengatur penyebaran
tenaga kerja sedemikian rupa, sehingga memberi dorongan ke arah penyebaran
tenaga kerja secara efisien dan efektif. Merupakan kewajiban pemerintah pula
mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif agar tercapai
pemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip “Tenaga kerja yang
tepat untuk pekerjaan yang tepat”.
2. Pembinaan Keahlian dan Kejuruan
Setiap
tenaga kerja berhak atas pembiaan keahlian dan kejuruan yang bertujuan agar
tenaga kerja dapat menambah keahlian dan keterampilan kerja sehingga tenaga
kerja tersebut potensi serta kreasinya dapat dikembangkan dalam rangka
mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari pembinaan bangsa.
Pemerintah
mengatur pembianaan keahlian dan kejuruan yang disesuaikan dangan perkembangan
teknik, teknologo dan perkembangan masyarakat pada umumnya.
3. Pembinaan dan Perlindungan Tenaga
Kerja
Setiap
tenega kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan
kesusilaan, pemeliharaan tenaga kerja serta perlakuan yang sesuai dengan
martabat manusia dan moral agama.
Untuk mangsud tersebut diatas maka
pemerintah membina perlindungan tenaga kerja yang mencangkup : norma kerja,
norma kesehatan dan pemberian ganti rugi, perawatan dan rehabilitasi dalam
kecelakaan kerja.
4. Hubungan Ketenagakerjaan
Setiap
tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja. Pembentukan
serikat pekerja dilakukan secara demokratis. Kerena itu pengusaha atau siapa
saja tidak dapat menbatasi, menhilangkan dan mencampuri hak tersebut.
Serikat
pekerja berhak mengadakan kesepakatan kerja bersama (Penjanjian Perburuan)
dengan pengusaha. Apabila serikat pekerja mengajukan kepada pengusaha secara
tertulis untuk mendapatkan kesepakatan kerja bersama, maka pengusaha wajib
melayaninya.
Penggunaan
hak mogok, demonstrasi dan lock-out diatur dengan peraturan perundangan. Sampai
sekarang belum ada peraturan yang baru sehingga dipakai aturan yang diatur
Undang-undang No.22 tahun 1957.
Norma
pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan industrial (perburuan)
diatur dengan peraturan perundangan. Sampai sekarang pengaturan pemutusan
hubungan tenaga kerja dan perselisihan hubungan industrial masih menggunakan
undang-undang No.12 tahun 1964 dan undang-undang No.22 tahun 1957.
Pemerintah
juga mengatur penyelenggaraan pertanggungan social dan bantuan social bagi
tenaga kerja dan keluarganya. Untuk pelaksanaannya telah dikeluarkan
Undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) No.3 tahun 1992.
5. Pengawasan Pelaksanaan
Untuk
menjamin pelaksaaan pengaturan ketenagakerjaan diadakan suatu system pengwasan
tenaga kerja. Untuk pengawasan ketenagakerjaan sampai sekarang digunakan
Undang-undang No. 3 tahun 1951.
Setiap
peratururan perundangan yang merupakan pelaksanaan dai ketentuan pokok
ketenagakerjaan ini dapat memuat ancaman hukuman kurungan selama lamanya
3(tiga) bulan atau denda setinggi tingginya Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah ).
B.
Wajib
Lapor Ketenagakerjaan (Undang-undang No.7 tahun 1981)
1. Kewajiban Melapor
a. Setiap
pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kepada
Merteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk mengenai keadaan
ketenagakerjaan perusahaannya. Keadaan ketenagakerjaan tersebut seperti :
-
Identitas Perusahaan
-
Hubungan Ketenagakerjaan
-
Perlindungan Tenaga Kerja
-
Kesempatan Kerja
b. Yang
dimaksud dengan perusahaan disini yaitu setiap bentuk usaha yang mempekerjakan
tenaga kerja baik yang mencari untung atau bukan baik milik swasta maupun milik
negera. Jadi setiap bentuk usaha asal mempekerjakan tenaga kerja (buruh)
walaupun tidak mencari keuntungan seperti yayasan, sekolah, rumah sakit dan
lain-lain digoloongkan dsebagai perusahaan dan pengusaha serta pengurus wajib
melaporkan keadaan ketenagakerjaan perusahaannya.
2. Waktu Melaporkan
a. Kewajiban
melapor keadaan ketenagakerjaan tersebut dilakukan setiap tahun baik waktu
mendirikan , memindahkan, menghentikan, menjalankan kembali maupun membubarkan
perusahaan.
b. Kewajiban
melapor tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan dan 30
hari sebelum memindahkan dan membubarkan perusahaan
Yang
dilaporkan dalam memindahkan,
menghentikan atau membubarkan perusahaan antara lain :
-
Identitas Perusahaan
-
Alasan pemindahan, penghentian dan
pembubaran
-
Kewajiban yang telah atau akan
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
3. Maksud dan Tujuan Melaporkan
Maksud
dan tujuan melaporkan adalah agar pemerintah mendapat informasi yang resmi yang
dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan ketenagakerjaan baik untuk menindak
lanjuti akibat pembubaran maupun menetapkan kebijaksanaan nasional yang akan
datang mengenai ketenagakerjaan.
Apabila
perusahaan secara tertib melaporkan keadaan ketenagakerjaan perusahaannya, maka
pemerintah akan memperoleh informasi lengkap tentang ketenagakerjaan dan dengan
laporan yang berlanjut untuk setiap tahun, maka pemerintah akan memperoleh
gambaran tentang kecenderungan yang sedang terjadi sehingga dapat memperkirakan
keadaan yang bakal terjadi. Dengan demikian pemerintah akan membuat
kebijaksanaan untuk mengantisipasi keadaan tersebut.
4. Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
Pengusaha
atau pengurus perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban seperti :
a. Tidak
melapor selambat-lambatnya 30 hari bila mendirikan perusahaan
b. Tidak
melapor setiap tahun sesuai ketentuan
c. Tidak
melaporkan dalam jangka waktu 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan dan
mmbubarkan perusahaan
Diancam hukuman kurungan selama-lamanya
3 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000
C.
Peraturan
Perundang-undangan Hubungan Industrial Pancasila
Sesuai
dengan pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, berikut ini
dipaparkan tentang pengupahan dan permasalahannya :
Kedudukan, fungsi dan arti upah
-
Kedudukan dan fungsi upah adalah sebagai
hak bagi pekerja dan kewajiban bagi perusahaan yang merupakan sarana untuk
memelihara, melestarikan dan meningkatkan kebutuhan hidup manusia, ditetapkan
atas dasar nilai-nilai tugas seorang pekerja dengan memperhatikan keseimbangan
prestasi, kebutuhan kerja dan kemampuan perusahaan.
-
Yang dimaksud dengan upah adalah suatu
penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan
dan jasa yang telah atau dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang
yang ditetapkan menurut suatu persutujan atau peraturan perundang-undangan dan
dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja
termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya ( PP nomor 8
tahun 1981).
Kriteria dalam Menentukan Upah
-
Struktur upah perlu disederhanakan dan
diupayakan agar upah pokok lebih besar dari tunjangan lainnya
-
Idealnya, diperlukan penentuan komponen
upah secara umum yang dapat digunakan untuk setiap pekerjaan dan keperluan.
Tetapi kenyataannya hal ini sukar untuk dilakukan karena perbedaan prinsip
–prinsip penggunaannya. Karena itu diperlukan kertaan komponen upah menurut
keperluannya masing-masing yaitu :
Untuk keperluan perhitungan upah
pada waktu tidak masuk bekerja dengan
hak upah antara lain, upah lembur, pensiun, tunjangan hari tua atau bonus
tahunan, cuti tahunan, sakit di rumah sakit, dan lain sebagainya bahan
pertimbangan pemerintah. Mengingat bahwa di Indonesia klasifikasi jabatan belum
di laksanakan secara meluas sehingga bagi perusahaan tertentu tidak ada system
yang jelas dalam menentukan jumlah pengupahan
Sistem pekerja dan sistem pengupahan
-
Pada dasarnya system pengupahan dapat
ditetapkan menurut waktu atau berdasarkan upah potongan atau borongan atau
kombinasi-kombinasinya. Dengan demikian jelas sistem pengupahan tidak boleh
dikaitkan dengan dengan status atau kedudukan pekerja.
-
Apabila suatu pekerjaan oleh perusahaan
diserahkan oleh kontraktor, maka perusahaan yang mengontrakkan pekerjaan
tersebut wajib mengetahui tentang status hukum dari perusahaan konteraktor
tersebut, telah menjalankan wajib lapor perusahaan.
D.
Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
A.
Pengertian
dan Ruang Lingkup
Jaminan social adalah jaminan yang diberikan kepada seseorang
atas resiko social yang dialaminya. Rrsiko social itu seperti kehilangan mata
pencaharian umpamanya karena salit, kecelakaan, karena sudah tua dan meninggal
dunia. Resiko social itu jaga menyebabkan bertambahnya pengeluaran.
Pelaksaan jaminan itu berbeda-beda di antara satu Negara dengan
Negara lainnya. Hal itu tergantung dengan tradisi, sejarah, perkembangan social
ekonomi, kemauan politik dan falsafah dari Negara tersebut. Biasanya jaminan
social itu dapat berbentuk antara lain :
-
Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
-
Jaminan Pendidikan dan Pelatihan
-
Tunjangan istri dan anak
-
Pakaian kerja dan makan di tempat kerja
-
Koperasi Karyawan
B. Program yang Bersifat Wajib
1.
Ketentuan yang bersifat wajib
Untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada pekerja maka
biasanya JAMSOSTEK di suatu negara
bersifat wajib, bersifat nasional dan memberikan jaminan dasar. JAMSOSTEK yang
bersifat wajib dan nasional mempunyai keuntungan antara lain :
a.
Dengan skala besar maka akan didapat
manfaat secara ekonomis yaitu dengan skala besar ongkos per unit akan lebih
murah dari pada dilaksanakan oleh masing-masing perusahaan.
b.
Dengan dilaksanakan secara nasional
merupakan perwujudan kesetiakawanan nasional dan kegotong - royongan.