Pengertian
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam
proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah)
didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan
sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan
berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Tujuan
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
Pokok-pokok Pikiran dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1. Pokok-pokok Pikiran
a) Keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
b) Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
c) Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan serta
perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk
mufakat.
2. Asas-asas untuk mencapai tujuan
a) Asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti
asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan
merata, serta keseimbangan.
b) Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
3. Sikap mental dan sikap social
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati.
Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling
berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.
C. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi
antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses
musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki
suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan
industrial pancasila.
3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial
perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta
integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara,
arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan
perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
4. Peraturan perundangan ketenagakerjaan
a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap
pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya
masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh
falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu
diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong
pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
5. Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh
masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan
maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini
perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan
juga aparat pemerintah.
D. Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila
1. Masalah pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang
akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta
peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat
diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu
menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
2. Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak
mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara
yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.
sumber : http://dwiangghina31207314.wordpress.com/2010/04/14/bab-ii-hubungan-industrial
pancasila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar