HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN- Pengertian
- Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial
- Perkembangan semasa revolusi industri
- Perkembangan sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke 19
- Antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang bersifat konflik terus menerus
- Konflik yang terjadi antara pekerjadan pengusaha akan berusaha mencapai titik temu.
- Perkembangan pada permulaan abad ke 20
- Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia
- Periade sebelum kemerdekaan
- Periode setelah kemerdekaan
- Periode demokrasi terpimpin
BAB II
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
- Umum
- Pengertian
- Tujuan
Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
- Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
- Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
- Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
- Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
- Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
- Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan
- Pokok-pokok pikiran
- Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
- Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
- Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
- Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
- Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
- Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Asas-asas mencapai tujuan
- Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkan diri kepada azas-azas pembangunan nasional
- Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkandiri kepada azas pekerja dan pengusaha
- Sikap mental dan sikap sosial
- Untuk mewujudkan pokok pikiran dan tujuan dari hubungan industrial pancasila maka diperlukan pengembangan dari suatu sikap social
- Pihak pemerintah dalam hal ini berperan sebagai pengasuh,pembimbing,pelindung dan pendamaiyang secara singkat berperan sebagai pengayom
- Serikat pekerja bukan hanya penyalur aspirasi kaum pekerja dengan hak-haknya
- Pihak pengusaha disamping diakui hak-haknya seperti hak milik, walaupun memp[unyai fungsi sosial dalam penggunannya
- Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
- Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
- Lembaga kerjasama Bipartit
- Lembaga kerjasama Tripartit
- Kesepakatan Kerjasama Bersama (KKB)
- Kesepakatan kerjasama berupa sarana yang sangat penting dalam mewujudakan hubungan industrial pancasila dalm sehari-hari
- Dalam kesepakatan kerjasama bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian
- Untuk mendorong dicerminkannya falsafah hubungan industrial pancasila kedalam kesepakatan kerjasama
- Kelembagaaan penyelesaian perselisihan industrial
- Perlu disadari bahwa sekalipun kerjasama bipartite dan tripartite telah terbina dengan baik dan kesepakatan kerja sama bersama terbuka
- Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat.
- Peraturan perundangan ketenagakerjaan
- Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat
- Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubunganindustrial pancasila
- Pendidikan hubunagn industrial
- Agar falsafah hubungan industrial pancasila difahami dan dihayati oleh masyarakat maka perlu falsafah
- Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja
- Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila
- Masalah Pengupahan
- Upah merupakan masalah sentral dalam hubungan industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah
- Penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posis tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan pengusaha
- Pemogokan
- Diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha
- Musyawarah mufakat mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalam menyelesaikan masalah
HUKUM KETENAGAKERJAAN
A. Umum - 1. Pengertian dan Fungsi
Hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuan adalah keluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak yang mengatur kerja yang mengakibatkan seseoran secara pribadi kerja pada dan dibawah pemerintah orang lain dengan menerima upah dan keadaan penghidupan yang langsung berhubungan dengan hubungan kerja tersebut.
Fungsi hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan yaitu: - Masalah Pengupahan
- a. Adalah mengatur hubngan yang serasi antara semua pihak yang ada sangkut-pautnya dengan proses produksi barang maupun jasa
- b. Adalah mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa
Jika dikemukakan rumusan para sarjana atau ahli hukum kenamaan tentang hukum perburuan sekedar sebagai perbandingan antarany:
- Prof. MR.A.N.Molenaar
Hukum perburuhan itu merupakan
bagian dari pada hukum umum (hukum positif).
- Prof.Mr. M.G. Levenbach
Hukum perburuhan adalah keseluruhan
dari pada peraturan-peraturan hukum yang berkenaan denagn hukum kerja
- Mr. V.E.H. Van Esfeld
Van esfeld tidak membatasi hukum
perburuhan pada norma-norma yang terdapat pada hubungan kerja saja
- Mr. S. Mok
Hukum perburuhan adalah bagian dari
hukum umum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang
- I.L.O
Dalam suatu buku yang berjudul
‘Labour Law Course 1964” dikemukakan hal-hal sebagai berikut: “Labour Law
inclides all the controls that regulate, direct and protect management labour”
- Prof. Imam Soepomo, SH
Tentang hukum perburuhan sebagai
berikut: hukum perburuhan adalah suatu himpunan peraturan-peraturan baik
tertulis maupun tidak yang berkenaan dengan suatu kerjadian
- Hukum Positif Indonesia
Ruang lingkup hukum perburuhan
produk kolonial di indonesia adalah lebih sempit dari pada rumusan levenbach
karena hanya meliputi peraturan tentang hubungan kerja
- Sumber Hukum Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan
Yang lazim disebut sebagai sumber
hukum perburuhan/hukum ketenagakerjaan adalah
- Peraturan Perundangan (Undangan-undangan dalam arti material) adalah tiap peraturan yang memikat dengan sah yang datang dari penguasa (pemerintah)yang mencakup umum atau setiap warga negara.
- Adat dan kebiasaan
Suatu ketentuan yang mengatur
kehidupan masyarakat bukan diatur dalam undang-undang
- Keputusan-keputusan pejabat-pejabat dan badan-badan pemerintah
Peraturan yang dikeluarkan oleh
instansi administratif yang didasarkan pada undang-undang
- Traktat
Suatu perjanjian kenegaraan yang
dilakukan oleh dua negara atau lebih
- Peraturan Kerja
Suatu peraturan yang mengatur
tentang syarat kerja yang ditetapkan oleh pengusaha dan berlaku untuk semua
karyawan
- Perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan (kesepakatan kerja bersama)
Pada umumnya suatu perjanjian
dianggap satu tindakan hukum antara dua orang atau lebih oleh karena saling
sepakat (berjanji) untuk menimulkan hak-hak dan kewajiban
B. Perkembangan hukm ketenagakerjaan
B. Perkembangan hukm ketenagakerjaan
- Abad pertengahan
Sejarah perkembangan hukum
ketenagakerjaan dimulai setelah abad pertengahan dimana pada waktu itu hubungan
kerja dengan upah dilakukan secara besar-besaran.
Sumber-sumber hukum pengadilan adalah sebagai berikut:
a Kontrak kerja perorangan yang memuat syarat kerja termasuk perundingan
b Peraturan perusahaan yang memuat aturan kerja yang ditentukan sendiri oleh perusahaan
c Peraturan perusahaan yang memuat aturan kerja yang ditentukan oleh organisasi perusahaan
d Ketentuan dlam peraturan perundangan yangmemuat sanksi baik perdata maupun publik
Sumber-sumber hukum pengadilan adalah sebagai berikut:
a Kontrak kerja perorangan yang memuat syarat kerja termasuk perundingan
b Peraturan perusahaan yang memuat aturan kerja yang ditentukan sendiri oleh perusahaan
c Peraturan perusahaan yang memuat aturan kerja yang ditentukan oleh organisasi perusahaan
d Ketentuan dlam peraturan perundangan yangmemuat sanksi baik perdata maupun publik
- Abad Sembilsn Belas
Dalam fase ini timbullah
berbagaimacam peraturan perundangan yang memuat sanksi perdata maupun publik.
Menurut smith, negara tidak perlu campur tangan dalam soal ekonomi, akan tetapi
harus diingat. Pada umumnya hukum ketenagakerjaan harus bersifat mamekasa dan
merupakan perintah atau larangan
C. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Untuk mengetahui perkembangan hukum khususnya perkembangan hukum ketenagakerjaan di indoneia, mau tidak mau kita harus atau perlu mengetahui perkembangan hubungan kerja sejak awal mulanya.
C. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Untuk mengetahui perkembangan hukum khususnya perkembangan hukum ketenagakerjaan di indoneia, mau tidak mau kita harus atau perlu mengetahui perkembangan hubungan kerja sejak awal mulanya.
- Zaman Perbudakan
Budak seperti milik orang lain,
tidak hanya perekonomian melainkan juga hidup matinya terletak ditangan orang
yang memiliki mereka
- Kerja Ulur atau Peruluran
Hubungan kerja dalam bentuk kerja
ulur ini adalah dimana ketidakbebasan seseorang terletak pada terikatnya suatu
kebun tertentu.
- Kerja Hamba
Kerja hamba ini terjadi bila
seseorang menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas
pemberian pinjaman sejumlah uang
- Pekerjaan Rodi
Pekerjaa itu pada mulanya mrupakan
pembagian kerja antara sesama anggota untuk kepentingan bersama (gotong-royong)
- Poenale Sanksi
Dengan diadakannya undang-undang
agraria tahun 1870, yaitu mendorong timbulnya perusahaan perkebunan swasta
besar
D. Beberapa Aspek Yang Diatur Dalam Hukum Ketenagakerjaan
D. Beberapa Aspek Yang Diatur Dalam Hukum Ketenagakerjaan
- Penempatan
Mengenai permintaan tenaga kerja
dari pengusaha untuk suatu daerah harus diajukan kepasa kepala kantor
penempatan tenaga kerja setempat dengan disertai keterangan yang diperlukan
tentang lowongan yang akan diisi oelh tenaga kerja, syarat kerja, keadaan
perburuhan dan sebagainya menurut pedoman.
- Hubungan Industrial
Hubunagn kerja yaitu hubungan antara
pekerja atau karyawan dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian yang
menyatakan kesanggupan pekerjaan untuk bekerja pada pengusaha dengan manerima
upah.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlindungan pekerja yang berbentuk
perlindungan tehnis adalah yang merupakan perlindungan keselamatan kerja.Sesuai
denagn tujuan mengadakan perlindungan, maka sifat aturan-aturan dalm
undang-undang tersebut adalah memaksa dengan ancaman pidana. Ancaman ini
berlaku pada orang yang bekerja pada orang lain atau suatu badan dengan
menerima upah.
- Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Tujuan
pekerja melakukan pekerjaan adalah untuk mendapatkan penghasilan yang cukup
layak untuk membiayai kehidupannya bersama dengan keluargnya yaitu suatu
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jaminan sosial adlah pembayaran yang
diterima pihak pekerja dalm hal pekerja diluar kesalahannya tidak melakukan
pekerjaan.
Sumber :
http://yulandini.wordpress.com/2010/04/07/hubungan-industrial-pancasila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar