Kamis, 31 Januari 2013

KERUGIAN ATAS TANGGUNG JAWAB PIHAK LAIN



I.                   Pengetian
Kerugian atas tanggung jawab pihak lain (Liability Loss Exposures) timbul karena adanya  kemungkinan bahwa aktivitas peusahaan menimbulkan kerugian harta atau pesonil pihak lain  tersebut, baik yang disengaja maupun tidak. Tanggung jawab ini timbul dapat dikatakan  sebagai penjabaran dari ungkapan norma kehidupan masyarakat, yaitu: ”siapa yan berbuat, dialah yang betanggung jawab”. Tanggung jawab ini disebut juga tanggung jawab yang sah.
   Jenis  tanggung  jawab  yang  sah
   Tanggung  jawab  yang sah  secara  garis  besar  dapat  di bagi  menjadi  2:
a.       Tanggung  jawab  Sipil /perdata
Yaitu tanggung jawab yang sah yang realisasinya biasanya dilakukan oleh satu pihak  (penggugat) yang dinyatakan bersalah. Dimana keputusan hukumnya berupa: penggantian keugiaan  kepada  pihak yang dirugikan.
b.      Tanggung  jawab  umum / pidana
Dimana berlakunya tanggung jawab ini kepada yang bersangkutan diajukan oleh  petugas  pelaksana hukum (Jaksa Penuntu Umum) atas nama masyarakat/umum/Negara  terhadap  individu aupun usaha bisnis, yang diduga harus bertanggung jawab atas kerugian terjadi.
Dimana keputusan hukuman berupa denda atau penjara, yang harus dibayar/dijalani oleh tersangka Bila ancaman hukumannya cukup berat dan si tersangka tidak mampu  membayar  pengacara, maka pengacara disediakan dan dibayarkan oleh pemerintah.

Sumber  Tanggung  Jawab   Sipil
Tanggung  jawab  sipil  yang harus  dipikul  seseorang  atau  suatu  badan  dapat  timbul  karena  berbagai  sebab /sumber  ,yang  antara  lain  terdiri  dari  :
a.       Yang timbul dari kontrak.
b.      Yang  timbul dari kelalaian atau kesembronoan
c.       Yang timbul dari penipuan atau kesalahan,
d.      Yang timbul dari tindakan atau aktifitas yang lain, seperti: kebangkrutan, penyitaan, perwalian, dan sebagainya.

Cara  Menentukan  Tanggung  Jawab  Sipil
Dalam menentukan tanggung jawab sipil peraturan hukum berpegang pada prinsip  ”Perlindungan hukum hanya diberikan pada orang-orang yang dapat membuktikannya”.
Dalam  proses  penentuan  tanggung  jawab  yang  sah  atau  hak maka:
1.      Pihak  pengadilan / hukum tidak akan memberikan keadilan secara khusus, artinya pengadilan akan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk dapat “menentukan/memberikan sendiri” atas hak-haknya, melalui pembuktian bahwa “dia yang benar“.
2.      Hak-hak sipil tidak serta merta dilindungi, kecuali bila yang bersangkutan mengajukan  permohonan untuk itu. Jadi pengadilan tidak serta menentukan siapa yang berhak tanpa ada  permohonan untuk itu.
3.      Ada batas  “kadarluarsa”, artinya ada batas waktu penuntutan penentuan suatu hak.
4.      Para pihak harus tunduk pada peraturan yang berlaku dalam proses penentuan hak.

Sifat  Kerugian
Kerugian / kerusakan yang diderita oleh  seseorang yang dapat menimbulkan tanggung  jawab yang sah pada pihak lain dapat digolongkan kedalam:
·         Kerugian yang bersifat khusus, yang biasanya mudah diketahui, misalnya kehilangan hak milik, biaya  perbaikan dan  sebagainya .
·         Kerugian yang bersifat umum, yang biasanya tidak langsung dapat diketahui pada saat peristiwa  terjadi. misalnya: suatu kerugian yang mungkin diikuti kehilangan-kehilangan yang tidak dapat  diukur secara langsung. seperti: kepedihan hati, rasa kehilangan dan sebagainya (kerugian  immaterill)


Konsep  Tanggung   Jawab  atas  Kelalaian
1.      Lalai dengan sengaja
Yaitu tingkah laku yang disengaja tetapi tidak dengan niat menghasilkan konsekuensi yang  terjadi, yang mungkin merugikan orang lain.
2.      Kelalaian  yang  tidak  disengaja (sembrono)
Yaitu berupa kegagalan untuk melakukan sesuatu (yang seharusnya dilakukan), karena kekurang hati-hatiannya, sehingga mengakibatkan kerugian.
3.      Kesalahan,yaitu kerugian yang mengakibatkan orang/perusahaan harus bertanggung jawab  secara mutlak atas kerugian yang timbul.
TANGGUNG JAWAB YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERBUATAN ORANG LAIN
Tanggung jawab tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap orang lain yang seakan-akan dilakukan sendiri mencaakup :
1.      Tanggung jawab yang timbul karena tindakan karyawannya sendiri.
2.      Tanggung jawab yang timbul karena hubungan kontrak/kerjasama antara pelaku dan perusahaan.

TANGGUNG JAWAB TERHADAP KONTRAK
Perbuatan merugikan yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu kontrak dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam hal ini prinsipnya siapa yang berbuat tidak sesuai dengan isi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian, bertanggung jawab tas kerugian tersebut.

TANGGUNG JAWAB MENURUT UNDANG-UNDANG/PERATURAN
Semua Negara tentu membuat peraturan/undang-undang tentang tanggung jawab dari tindakan-tindakan tertentu yang dapat merugikan orang lain. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain.
1.      Hukum Penjualan.
2.      Tanggung jawab orang tua terhadap kenakalan anaknya.
3.      Tanggung jawab pemeliharaan binatang.



SELUK-BELUK TANGGUNG JAWAB DAN MASALAHNYA
Tanggung Jawab yang Muncul dari Kepemilikan Real Estat
Tanggung jawb pemilik real estate kepada orng yang berkunjung ke real estate-nya tergantung pada status dari pengunjung pada saat melakukan kunjungan, yang dapat dibedakan kedalam :

1.      Pelanggar
Orang  yang  tidak berhak  masuk  ke real  estate  orang  lain ,yang  masuk  tanpa di undang.
2.      Pemilik izin
Mereka yang diizinkan masuk ke real estate tanpa ada hubungan kontrak /bisnis dengan si pemilik ,artinya tidak untuk mencari keuntungan bagi kedua belah pihak.
3.      Pengunjung
Orang yang datang berkunjung untuk berbisnis dengan pemilik real estate.

TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI GANGGUAN TERHADAP PRIBADI ATAU MASYARAKAT

Perusahaan dapat dituntut untuk bertanggung jawab terhadap kerugian pribadi atau masyarakat akibat real estate miliknya tidak dapat melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya. Artinya perseorangan atau masyarakat menjadi terganggu atas perilaku dari real estate. Hal ini meliputi :
a.       Gangguan Publik.
b.      Gangguan Pribadi.


TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI PENJUALAN, PEMBUATAN, DAN DISTRIBUSI BARANG/JASA.
Kewajiban legal melibatkan janji dan kewajiban dari penjual sesuai dengan penjualan barang/jasa. Apabila dalam melaksanakan janji /kewajiban tersebut ada hal-hal yang merugikan pembeli/pengguna, termasuk di dalamnya pengiriman, pemasangan dan pemeliharaan yang tidak sebagaimana mestiny, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab penjual. Hal ini meliputi:
1.      Pelanggaran terhadap garansi yang muncul dari kontrak penjualan.
2.      Tanggung jawab yang muncul dari ketidak hati-hatian
3.      Tanggung jawab terhadap kerugin yang timbul karena produknya yang merusak, yang  bukan karena ketidak hati-hatian.

TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI HUBUNGAN FIDUCIER
Dalam hubungan ini fiducier pemegang fiducier bertanggung jawab penuh atas kepercayaan yang diembannya.contohnya :tanggung jawab dewan direktur dalam mengelola asset perusahaan untuk kepentingan pemegang saham ,meliputi perawatan dan kesetiaan/royalitas.

Ø  TANGGUNG JAWAB PARA PROFESIONAL
Berkaitan dengan ketenaran dan keahlian yang dimiliki dalam pengetahuan khusus sebagai hasil keahliannya  (ahli hokum, dokter, akuntan), para professional bertanggung jawab terhadap kerugian akibat dari penerapan kehlian mereka.

Ø  TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL KARENA PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR
Yaitu tanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul akibat kecelakaan kendaraan bermotor (termasuk juga kendaraan lainnya). Yang bertanggung jawab bisa:
1.      Pengemudi
Yang bertanggung jawab terhadap kerugiannya apabila kecelakaan itu akibat ketidak hati-hatian .
2.      Pemilik kendaraan/Majikan
Yaitu apabila pada saat terjadi kecelakaan pengemudi bertindak atas suruhan dari pemilik atau majikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar